ISLAM LIVE – Dana kelolaan haji yang diamanahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai lebih dari Rp184,45 triliun per Juni 2026. Besarnya dana tersebut mendorong BPKH menekankan pentingnya keamanan, optimalisasi nilai manfaat, serta transparansi dalam setiap kebijakan dan pengelolaan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan besarnya dana kelolaan haji harus diikuti dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana sekaligus mengelolanya secara produktif dan akuntabel. Hal itu disampaikannya saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPKH dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Per Juni 2026, dana kelolaan haji yang diamanahkan kepada BPKH telah mencapai lebih dari Rp184,45 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari amanah, doa, dan harapan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Karena itu, tanggung jawab BPKH tidak hanya menjaga nilai dana tersebut tetap aman, tetapi juga mengelolanya secara produktif, transparan, dan akuntabel demi memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah,” ujar Fadlul.
Menurut Fadlul, BPKH memegang tiga amanah utama dalam pengelolaan dana haji, yakni menjaga keamanan dana, mengoptimalkan nilai manfaat, serta memastikan transparansi dalam setiap kebijakan dan pengelolaan dana.
Ketiga aspek tersebut menjadi penting dalam menghadapi perubahan geopolitik, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial yang dapat memengaruhi pengelolaan investasi serta keuangan haji. Karena itu, pengelolaan dana haji perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sekaligus tetap berorientasi pada manfaat bagi jemaah.
Kerja sama BPKH dengan Lemhannas RI turut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan strategis. Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga juga akan mengembangkan kajian dan forum ilmiah yang dapat memperkaya perspektif dalam pengelolaan dana haji serta pengembangan ekonomi syariah.
Fadlul menegaskan pengelolaan dana haji harus tetap berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana yang diamanahkan dapat dikelola secara optimal.
Dengan dana kelolaan yang mencapai lebih dari Rp184,45 triliun, Fadlul berkomitmen menjaga keamanan dana sekaligus mengoptimalkan nilai manfaatnya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah dan mendukung kemaslahatan umat.
