Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap! Debat Panas Prosedur Hukum: Ilegal atau Sesuai Aturan?

9 views

ISLAM LIVE – Kabar mengejutkan datang dari pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya dilaporkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada dini hari setelah menghadiri sebuah acara di Bandung.

Penangkapan ini langsung memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum terkait legalitas dan prosedur yang digunakan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan “Jemput Paksa”
Dalam sebuah program KompasTV bertajuk “Bola Liar”, terjadi perdebatan serius yang melibatkan beberapa tokoh dalam mereaksi proses penangkapan ini.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Sangaji, kliennya bersama dr Tifa dibawa secara paksa sekira pukul 05.00 pagi setelah pulang dari dialog kebangsaan di Bandung. Sangaji mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mengingat menurutnya penangkapan hanya bisa dilakukan jika seseorang tertangkap tangan atau mangkir dari panggilan resmi.

“Sejak dilaporkan tanggal 30 April 2025 oleh Pak Joko Widodo, klien kami selalu memenuhi undangan dan panggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Tidak pernah ada upaya mangkir atau kekhawatiran melarikan diri,” ujar Sangaji.

Baca Juga:  Jaksa Dinilai Gamang Tangani Kasus Roy Suryo, Ijazah Jokowi Jadi Sorotan

Ia menilai tidak ada urgensi yuridis untuk melakukan penangkapan ujuk-ujuk tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu untuk tahap penyerahan tersangka.

Di sisi lain, perwakilan hukum pelapor, memberikan pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa selain penangkapan, terdapat surat perintah penggeledahan dengan izin pengadilan untuk memaksimalkan penyitaan barang bukti terkait kasus ITE, seperti laptop dan ponsel.

“Dalam konteks penyitaan dan penggeledahan, biasanya tersangka diamankan dulu agar tidak menghambat upaya pembuktian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini murni untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta membantah adanya unsur politisasi dalam kasus ini.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, turut menanggapi drama penangkapan ini. Menurutnya, penangkapan dalam rangka penyerahan berkas memang dimungkinkan secara hukum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Meski demikian, Susno menekankan bahwa penentuan apakah tersangka akan ditahan atau tidak setelah diserahkan sepenuhnya menjadi wewenang penuntut umum (Jaksa), bukan lagi kepolisian.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Seret Nama Pratikno, Desak Prabowo Bertindak

“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Jaksa bisa saja memutuskan untuk tidak menahan tersangka jika selama penyidikan mereka bersikap kooperatif,” tambah Susno.

Pengamat hukum, Ray Rangkuti, mengkritik langkah kepolisian yang dinilai terlalu berlebihan. Ia menyoroti bahwa pasal yang disangkakan adalah pencemaran nama baik, yang umumnya tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

“Mengapa harus ditangkap dengan situasi yang seolah-olah sangat mengkhawatirkan? Padahal mereka selama ini taat pada proses hukum,” cetus Ray.

Ia menyayangkan jika reformasi Polri tidak terlihat dalam penanganan kasus yang dianggap publik sebagai peristiwa hukum biasa ini, apalagi dilakukan di tengah situasi sosial-politik yang sedang hangat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya dikabarkan berencana melakukan pelimpahan tahap kedua pada hari Senin mendatang.

Publik kini menunggu apakah Roy Suryo dan dr. Tifa akan langsung menjalani penahanan di tingkat kejaksaan atau tetap menghirup udara bebas selama proses persidangan.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA