ISLAM LIVE – Jemaah haji Indonesia yang ingin mengirim oleh-oleh dari Tanah Suci ke Indonesia melalui kargo mendapat fasilitas pembebasan pajak dan bea cukai dengan ketentuan tertentu. Menariknya, pasangan suami istri (Pasutri) yang berangkat haji bersama memiliki kuota pengiriman lebih banyak dibanding jemaah yang berangkat sendiri.
“Satu paspor itu dibebaskan pajak untuk dua pengiriman saja,” kata petugas Pos Indonesia di Makkah, Karyadi, kepada Tim Media Center Haji (MCH), Senin 8/6/2026.
Artinya, setiap jemaah mendapatkan fasilitas bebas pajak untuk maksimal dua kali pengiriman kargo. Sementara bagi pasangan suami istri yang sama-sama menunaikan ibadah haji, kuota tersebut dapat bertambah menjadi empat kali pengiriman karena masing-masing memiliki paspor sendiri.
Karena itu, jemaah diimbau memaksimalkan barang yang dikirim dalam setiap pengiriman agar kuota bebas pajak dapat dimanfaatkan secara optimal. Jika jumlah pengiriman melebihi ketentuan, barang tetap dapat dikirim, namun tidak lagi mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dan bea cukai.
Pos Indonesia sendiri menyediakan layanan pengiriman kargo haji di Makkah dan Madinah. Jemaah cukup menghubungi petugas yang tersedia, kemudian barang akan dikumpulkan, dikemas, dan didaftarkan untuk memperoleh nomor resi sebelum dikirim ke Indonesia.
Adapun tarif pengiriman ditetapkan sebesar 23 riyal Arab Saudi per kilogram untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara untuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Gorontalo dikenakan tarif 25 riyal per kilogram, sedangkan wilayah Papua dan sekitarnya sebesar 30 riyal per kilogram.
