ISLAM LIVE – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah hadir didampingi tim penasihat hukum dari sejumlah organisasi bantuan hukum dan pegiat hak asasi manusia.
“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” kata Islah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10/6/2026.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menegaskan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, ia menilai pernyataan Islah yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.
Menurut Tegar, Pasal 246 mengatur penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Karena itu, pihaknya berpendapat pernyataan Islah dalam forum Komunitas Utan Kayu tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Saat ini, proses yang dijalani Islah masih sebatas klarifikasi awal. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penghasutan yang terdaftar pada 8 April 2026 dan mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
