ISLAM LIVE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Keduanya adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin 8/6/2026.
Menurut Budi, pemeriksaan kedua tersangka dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dalam audit tersebut, kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi kuota haji disebut mencapai Rp622 miliar.
