Menaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan Lewat Pendekatan Preventif

7 views
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 yang mengarahkan pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko guna meningkatkan perlindungan pekerja dan kepatuhan perusahaan

ISLAM LIVE – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan akan diarahkan pada pendekatan berbasis risiko dan mengedepankan upaya preventif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sekaligus peringatan HUT ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/07/2026).

Menurut Yassierli, pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan. Ke depan, pengawasan juga mengutamakan pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujar Yassierli.

Baca Juga:  KemenHAM Buka Ruang Evaluasi Regulasi dan Implementasi Pembangunan di Papua

Kemnaker akan memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan peran serikat pekerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan.

Yassierli menegaskan pendekatan berbasis risiko menjadi dasar penentuan prioritas pengawasan.

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemnaker mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan, serta data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor dan wilayah.

Selain itu, Balai K3 akan diperkuat sebagai garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif. Balai tersebut juga akan berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan.

Baca Juga:  Keluarga Mama Yasinta: Apakah Beliau (Yasinta Moewen) Baik-baik Saja di Jakarta atau Diintimidasi

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Yassierli.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA