ISLAM LIVE – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural menjelang puncak keberangkatan jemaah haji 1447 H/2026 M.
Sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) tercatat ditunda keberangkatannya ke Arab Saudi karena diduga akan berhaji menggunakan jalur ilegal atau visa nonhaji.
Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka dalam konferensi pers di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut Rizka, Satgas telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya ini dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 bandara internasional.
Dari total 80 WNI yang dicegah berangkat, sebanyak 57 orang ditunda di Bandara Soekarno-Hatta, 15 orang di Bandara Juanda Surabaya, 5 orang di Bandara Kualanamu Medan, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.
Tak hanya itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga ikut memperkuat pengawasan dan penindakan. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyebut pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji ilegal.
Sebagian laporan telah ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, ataupun paket tidak resmi. Selain berisiko gagal berangkat, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi hukum dan deportasi dari Arab Saudi.
