ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa program umrah mandiri hingga saat ini belum diberlakukan.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri untuk mengajak atau menghimpun calon jemaah karena tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah. serta masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar agar terlindungi selama menjalankan ibadah.
“Program umrah mandiri hingga saat ini belum dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri kemudian mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat, praktik tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah,” tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dalam kegiatan pembinaan di Bogor, Rabu (22/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan agar jemaah memperoleh kepastian layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Puji menambahkan, integritas menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhaj juga diminta aktif memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk mengarahkan calon jemaah agar memilih penyelenggara yang legal.
Selain mengingatkan mengenai legalitas penyelenggara, Kemenhaj juga terus meningkatkan literasi masyarakat terkait penyelenggaraan haji dan umrah yang aman serta sesuai regulasi. Salah satu fokusnya ialah memperluas pemahaman mengenai penyelenggaraan haji nonkuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Menutup keterangannya, Puji kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran ibadah yang tidak jelas mekanisme maupun izin penyelenggaraannya. Ia berharap calon jemaah selalu memastikan legalitas penyelenggara sehingga pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berlangsung aman, tertib, dan terlindungi secara hukum.
