Kemenhaj Lampung Satukan Persepsi PIHK-PPIU soal Regulasi Haji Khusus

2 views
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji khusus melalui Sosialisasi Pedoman Pendaftaran dan Pelunasan Haji Khusus Provinsi Lampung

ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung memperkuat pemahaman penyelenggara mengenai pendaftaran dan pelunasan haji khusus melalui sosialisasi regulasi yang melibatkan jajaran Kemenhaj, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Multazam Asrama Haji Provinsi Lampung, Kamis (3/9/2026), tersebut diikuti para Kepala Seksi Bina dan Layanan Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung serta pimpinan PIHK dan PPIU se-Provinsi Lampung.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Lampung, H.M. Ansori, mengatakan pemahaman yang sama terhadap regulasi diperlukan agar pelaksanaan pendaftaran dan pelunasan haji khusus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Baca Juga:  Kemenhaj Bali Siap Adaptasi Setiap Perubahan Kebijakan Arab Saudi Terkait Ibadah Haji

“Kita ingin seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama. Jangan sampai ada kebijakan yang dipahami berbeda-beda sehingga kemudian berdampak pada pelayanan kepada jamaah,” ujar Ansori.

Menurutnya, penyelenggaraan haji khusus tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut amanah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi dari sejumlah instansi terkait. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI menyampaikan implementasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, khususnya mengenai pendaftaran dan pelunasan haji khusus.

Materi lainnya disampaikan Polda Lampung mengenai sinergitas Polri dalam pencegahan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Sementara itu, Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung memberikan pemahaman mengenai kebijakan imigrasi terkait dokumen jemaah haji.

Baca Juga:  Kemenhaj Imbau Masyarakat Gunakan PPIU dan PIHK Berizin Resmi

Peserta juga mendapatkan materi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung mengenai kebijakan penanaman modal dan perizinan. Adapun materi dari unsur psikologi membahas pembangunan personal branding PPIU dan PIHK.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA