ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung memperkuat pemahaman penyelenggara mengenai pendaftaran dan pelunasan haji khusus melalui sosialisasi regulasi yang melibatkan jajaran Kemenhaj, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Multazam Asrama Haji Provinsi Lampung, Kamis (3/9/2026), tersebut diikuti para Kepala Seksi Bina dan Layanan Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung serta pimpinan PIHK dan PPIU se-Provinsi Lampung.
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Lampung, H.M. Ansori, mengatakan pemahaman yang sama terhadap regulasi diperlukan agar pelaksanaan pendaftaran dan pelunasan haji khusus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Kita ingin seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama. Jangan sampai ada kebijakan yang dipahami berbeda-beda sehingga kemudian berdampak pada pelayanan kepada jamaah,” ujar Ansori.
Menurutnya, penyelenggaraan haji khusus tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut amanah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi dari sejumlah instansi terkait. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI menyampaikan implementasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, khususnya mengenai pendaftaran dan pelunasan haji khusus.
Materi lainnya disampaikan Polda Lampung mengenai sinergitas Polri dalam pencegahan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Sementara itu, Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung memberikan pemahaman mengenai kebijakan imigrasi terkait dokumen jemaah haji.
Peserta juga mendapatkan materi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung mengenai kebijakan penanaman modal dan perizinan. Adapun materi dari unsur psikologi membahas pembangunan personal branding PPIU dan PIHK.
