ISLAM LIVE – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hak jemaah umrah yang keberangkatannya tertunda harus tetap dipenuhi oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan maskapai penerbangan. Jemaah juga tidak boleh dibebani biaya tambahan akibat penundaan keberangkatan.
Penegasan tersebut disampaikan Dahnil saat memantau langsung kondisi jemaah umrah di Terminal Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (8/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dahnil berdialog dengan sejumlah jemaah asal Bontang yang sebelumnya mengalami penundaan keberangkatan. Para jemaah tersebut sempat berada di Balikpapan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta untuk diberangkatkan kembali.
Dahnil memastikan kepada jemaah bahwa penjadwalan ulang keberangkatan tidak disertai biaya tambahan.
“Yang penting nggak ada tambahan, nggak ada, tapi sudah dijadwal ulang,” ujar Dahnil kepada jemaah.
Salah seorang jemaah menyampaikan bahwa keberangkatan rombongan mereka sebelumnya dijadwalkan pada 7 September, kemudian dijadwalkan kembali untuk berangkat pada 8 September menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Jemaah yang diajak berdialog juga mengonfirmasi bahwa mereka tidak dikenakan biaya tambahan atas penjadwalan ulang tersebut.
Dahnil kemudian mengingatkan jemaah agar segera melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta biaya tambahan dalam proses penjadwalan ulang keberangkatan.
