ISLAM LIVE – Polres Kediri Kota mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang santri berinisial MJ di sebuah pesantren di Kecamatan Mojo, Kediri. Laporan tersebut disampaikan keluarga korban pada 11 Agustus 2026 setelah sang ibu menolak penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Perkara ini mencuat setelah masa 40 hari tanpa kunjungan bagi santri baru berakhir pada 9 Agustus 2026. Saat bertemu keluarga, MJ disebut menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada 15 Juli 2026 ketika masih menjalani masa isolasi di lingkungan pesantren.
“Telah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terlapor. Satreskrim akan terus mendalami perkara ini,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Sundari, di Kediri, Rabu (12/8/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, dugaan tersebut melibatkan seorang senior berinisial MD dan seorang teman seangkatan berinisial AT. Polisi kini melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian serta memastikan fakta-fakta dalam laporan tersebut.
Setelah kembali bertemu keluarga, kondisi MJ disebut mengalami perubahan. KS mengatakan anaknya lebih sering melamun dan mengalami kesulitan berkomunikasi. Kondisi itu membuat keluarga membawa MJ ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani pemeriksaan medis.
Sehari sebelum laporan dibuat, pihak pesantren mendatangi kediaman KS di Blitar. Dalam pertemuan tersebut, pihak pesantren disebut menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan telah menjatuhkan hukuman internal kepada pihak yang diduga terlibat. Namun, keluarga memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Laporan resmi kemudian diterima Polres Kediri Kota pada 11 Agustus 2026. Aparat kepolisian menyatakan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mendalami keterangan para pihak dan bukti yang tersedia untuk menentukan perkembangan hukum selanjutnya. Seluruh dugaan terhadap pihak yang disebut dalam laporan tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum.
