RUU Penyiaran Baru, Sesuaikan Zaman atau malah renggut kebebasan? 

2 views
Pembahasan RUU Penyiaran dan aturan muatan jurnalistik di era digital
Ilustrasi wartawan dalam meliput. Draf RUU Penyiaran memuat perubahan aturan mengenai muatan jurnalistik pada siaran dan konten digital. (Sumber: Istimewa/pexels)

ISLAM LIVE – Komisi I DPR RI tengah membahas RUU Penyiaran pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002. RUU Penyiaran terbaru mengubah Pasal 42 dengan mengatur muatan jurnalistik pada siaran dan konten digital harus mengikuti P3, SIS, serta peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut mendapat sorotan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Ia menilai ketentuan itu berpotensi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d,” kata Ninik kepada Kontan.co.id, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:  Eddy Soeparno Dorong Transisi Energi Kurangi Ketergantungan Impor

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi membantah draf tersebut bertujuan membatasi kebebasan pers. Menurutnya, pengaturan diperlukan untuk menyesuaikan kegiatan penyiaran dengan perkembangan format digital.

Sementara itu, RUU Penyiaran juga mendapat kritik dari LBH Pers, AJI Jakarta, dan Remotivi terkait sejumlah ketentuan, termasuk pengaturan jurnalistik investigasi.

Sampai saat ini Draf tersebut masih dalam pembahasan dan belum disahkan.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA