ISLAM LIVE – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menilai peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan peran pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan hasil perjalanan panjang perjuangan afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia itu.
“Dirjen Pesantren itu menjadi fasilitator dan mediator,” kata Maman Imanul Haq, Anggota Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Kang Maman tersebut dalam keterangan yang dilansir kantor berita Antara. Ia menuturkan, perjalanan afirmasi negara terhadap pesantren dimulai dari penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perjuangan pendanaan, hingga kebutuhan akan struktur kelembagaan yang lebih kuat.
Menurut Kang Maman, pengakuan terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada peringatan Hari Santri yang bersifat seremonial saja.
“Negara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan, dan dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren membawa lima urgensi utama. Pertama, mempermudah pelayanan administrasi dan pendataan pesantren, termasuk saat lembaga tersebut membutuhkan bantuan perbaikan bangunan, pemenuhan sanitasi, maupun peningkatan layanan kesehatan. Kedua, memperkuat dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan, dengan anggaran Ditjen Pesantren disebut mulai dari Rp4,2 triliun dan diharapkan meningkat hingga lebih dari Rp5 triliun.
“Karena itu, pendataan dan pengawasan menjadi pekerjaan penting Ditjen Pesantren agar distribusi bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru serta pendidik pesantren. Kang Maman mengungkapkan masih terdapat pendidik pesantren yang menerima honor sangat rendah, bahkan sekitar Rp200 ribu per bulan. Keempat, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, termasuk ketersediaan air bersih, sanitasi, serta keamanan bangunan. Aspek perlindungan santri juga perlu diperkuat melalui pengaturan lingkungan yang aman untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual.
Kelima, mendorong kemandirian ekonomi pesantren. Menurutnya, pesantren perlu memiliki sumber pendanaan berkelanjutan melalui pengembangan usaha, koperasi, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya.
“Negara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan, dan dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga,” tegasnya.
