ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bali diarahkan untuk mengedepankan layanan digital kepada masyarakat sebagai salah satu solusi atas keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pelayanan, khususnya dalam layanan haji dan umrah.
Arahan tersebut mengemuka dalam koordinasi antara Kanwil Kemenhaj Bali dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kemenhaj Bali H. Muhammad Nasihuddin didampingi para ketua tim, sementara Ombudsman diwakili Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Dlukha F. Mubarok bersama jajaran Pencegahan Maladministrasi.
Seperti lansiran Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali pada Kamis (27/8/2026), Nasihuddin menjelaskan kondisi pelayanan di lingkungan Kemenhaj Bali yang masih menghadapi keterbatasan.
“Ibarat seorang anak manusia, kami ini baru terlahir sebagai seorang bayi namun diharapkan dapat segera berjalan bahkan berlari untuk dapat mengimbangi aktivitas manusia dewasa pada umumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Kemenhaj Bali berkomitmen terus memperbaiki tata kelola dan manajemen sesuai ketentuan serta harapan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan terutama dalam memenuhi mandat pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dlukha mengapresiasi pelayanan yang telah diberikan Kemenhaj Bali. Di tengah berbagai keterbatasan, penyelenggaraan layanan haji pada 2026 dinilai berjalan baik, yang antara lain ditunjukkan dengan peningkatan signifikan Indeks Kepuasan Jemaah Haji dibandingkan tahun sebelumnya.
Dlukha juga meminta Kemenhaj Bali terus meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan serta siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Melalui penguatan layanan digital dan pembenahan berkelanjutan, Kemenhaj Bali diharapkan mampu memberikan pelayanan haji dan umrah yang semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
