ISLAM LIVE – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf meminta verifikasi data jemaah haji diperketat untuk memastikan seluruh informasi dan dokumen jemaah sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi penyelenggaraan haji menunjukkan masih adanya pelanggaran di sejumlah daerah.
Gus Irfan menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi layanan bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan pejabat struktural Kementerian Haji dan Umrah di Jawa Timur di Kota Batu, Jumat (31/7/2026). Ia meminta proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari data dasar jemaah hingga dokumen pendukung kebutuhan khusus dalam penempatan kloter.
“Saya katakan pelanggaran, bukan kesalahan. Kalau kesalahan mungkin bisa kita perbaiki, tapi kalau pelanggaran tentu harus ada tindakan,” tegas Gus Irfan.
Menurut Gus Irfan, penertiban verifikasi harus memastikan kesesuaian nomor porsi, NIK, paspor, status pelunasan, serta istithaah kesehatan setiap jemaah. Data tersebut juga perlu disesuaikan dengan penempatan jemaah dalam kloter.
Selain data utama, Gus Irfan meminta kebutuhan khusus jemaah juga diverifikasi dengan dokumen yang sah. Penggabungan anggota keluarga, pendampingan mahram, serta penempatan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas harus didukung dokumen sesuai ketentuan.
Gus Irfan mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah berupaya agar tidak hanya kesalahan, tetapi juga pelanggaran dalam proses penyelenggaraan haji dapat dihilangkan. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya tercapai karena evaluasi masih menemukan pelanggaran di sejumlah daerah.
“Tahun ini sudah kita upayakan tidak ada lagi bukan saja kesalahan, tidak ada lagi pelanggaran. Harapan saya seperti itu. Tapi jujur, kita masih belum bisa menolkan pelanggaran-pelanggaran itu. Masih ada beberapa daerah yang ada pelanggaran,” ujarnya.
Karena itu, Gus Irfan menekankan pentingnya ketertiban verifikasi sejak tahap awal agar setiap data dan dokumen jemaah dapat dipastikan kesesuaiannya. Ia menegaskan adanya perbedaan antara kesalahan yang masih dapat diperbaiki dan pelanggaran yang memerlukan tindakan.
