ISLAM LIVE – Tidak semua hubungan keluarga dapat dijalani dalam keadaan yang aman. Ada orang yang mengalami kekerasan, ancaman, manipulasi, atau kerugian berulang dari anggota keluarganya sendiri. Dalam situasi seperti ini, menjaga jarak bisa menjadi langkah yang diperlukan untuk melindungi diri. Lalu, apakah menjaga jarak dari keluarga yang membahayakan serta-merta sama dengan memutus silaturahmi?
Islam memang memberikan peringatan keras kepada orang yang sengaja memutus silaturahmi. Dalil-dalilnya mengingatkan umat Islam agar tidak merusak hubungan kekerabatan dan tidak membiarkan konflik pribadi membuat persaudaraan terputus begitu saja. Salah satunya terdapat dalam Surah Ar-Ra’d ayat 25:
وَالَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
Wallazeena yanqudoona ‘Ahdal laahi mim ba’di meesaaqihee wa yaqta’oona maaa amaral laahu biheee ai yoosala wa yufsidoona fil ardi ulaaa’ika lahumul la’ natu wa lahum sooo’ud daar
Artinya: “Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah agar disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi; mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk (Jahanam).”
Rasulullah SAW juga mengingatkan agar seorang Muslim tidak mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
Artinya: “Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya (sesama Muslim) lebih dari tiga malam, di mana keduanya bertemu lalu yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling. Dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang terlebih dahulu mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560)
Namun, perlu dipahami bahwa menjaga jarak dari orang yang membahayakan tidak serta-merta sama dengan memutus silaturahmi karena kebencian atau dendam. Bentuk hubungan yang masih bisa dipertahankan pada dasarnya perlu disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, dan tingkat risiko yang dihadapi.
Sebagai contoh, seseorang yang mendapat ancaman dari kerabatnya tidak harus memaksakan pertemuan langsung hanya demi terlihat menjaga silaturahmi. Jika komunikasi masih aman dilakukan melalui pesan atau perantara yang dipercaya, cara tersebut bisa dipertimbangkan. Namun, jika kontak apa pun justru meningkatkan risiko kekerasan, keselamatan harus diutamakan.
Islam tetap mengingatkan beratnya ancaman memutus silaturahmi. Dari Abu Bakrah, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada dosa yang Allah lebih percepat siksaan kepada pelakunya di dunia serta yang tersimpan untuknya di akhirat selain perbuatan zalim dan memutuskan tali silaturahmi.” (HR. Tirmidzi)
Selain itu, dalam Surah Muhammad ayat 22-23 Allah SWT berfirman:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ, أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
Fahal ‘asaitum in tawallaitum an tufsidoo fil ardi wa tuqatti’ooo arhaamakum. Afalaa yatadabbaroonal Qur-aana am ‘alaa quloobin aqfaaluhaa
Artinya: “Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Maka tidakkah mereka menghayati Al-Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci?” (QS. Muhammad: 22-23)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (silaturahmi).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, ketika hubungan sedang renggang, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya melalui komunikasi, permintaan maaf, atau bantuan pihak ketiga yang dapat dipercaya. Menjaga silaturahmi tetap dianjurkan, tetapi keselamatan diri dari ancaman kekerasan juga perlu diperhatikan. Pada akhirnya, keseimbangan antara menjaga hubungan dan melindungi diri perlu disesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi.
