ISLAM LIVE – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi mendorong Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mempercepat penertiban administrasi dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) pascaperalihan aset dari Kementerian Agama.
Imbauan tersebut disampaikan Tim Analis KPKNL Jambi saat melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenhaj Jambi, Selasa (29/9/2026). Penertiban diperlukan untuk memastikan legalitas dan kejelasan status penggunaan aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Analis KPKNL Jambi, Novi, menjelaskan bahwa seluruh aset yang telah dialihkan kepada Kemenhaj perlu diajukan PSP sebagai bagian dari penertiban administrasi BMN.
“KPKNL sebagai pengelola barang mengimbau agar dilakukan tertib administrasi. Karena Kementerian Haji merupakan pengalihan status dari Kementerian Agama, maka seluruh aset yang telah dialihkan perlu diajukan PSP sebagai kepemilikan resmi Kementerian Haji,” ujar Novi.
Menurut Novi, penertiban tersebut mencakup seluruh BMN yang ditransfer ke Kemenhaj, tidak hanya tanah dan bangunan. Aset yang perlu ditertibkan juga meliputi kendaraan operasional serta BMN dengan nilai di bawah Rp100 juta.
KPKNL juga menemukan adanya bangunan yang digunakan Kemenhaj namun berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama. Untuk kondisi tersebut, KPKNL menyarankan skema penggunaan bersama atau penggunaan sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi H. Wahyudi Abdul Wahab melalui Kabag Tata Usaha H. Yan Apriadi menyatakan komitmen untuk menertibkan administrasi dan mempercepat PSP seluruh BMN yang telah beralih dari Kementerian Agama.
