ISLAM LIVE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 26 persen peserta didik tingkat dasar dan menengah masih menyontek saat ujian. Persoalan lebih mendasar, tidak semua peserta didik berani menolak ajakan curang maupun melaporkan teman yang melanggar aturan.
Temuan itu terungkap dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta. Survei tersebut melibatkan 42.810 responden, terdiri atas murid, mahasiswa, guru, dosen, hingga pimpinan perguruan tinggi.
“Kemudian dalam hal ekosistem, masih ada terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” kata Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut KPK, temuan tersebut menunjukkan pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya dengan memberikan materi tentang kejujuran. Nilai integritas harus dibangun melalui kebiasaan dan lingkungan yang mendorong peserta didik berani mengambil sikap.
Selain persoalan karakter, KPK menemukan masalah pada tata kelola pendidikan, termasuk penggunaan anggaran. Dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebanyak 8 persen laporan responden menyebut penggunaannya tidak sesuai tujuan.
“Masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan responden kita. Dari 8 persen tersebut, isinya adalah 16 persen pemerasan, potongan, atau pungutan, 40 persen nepotisme, 45 persen penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen lainnya,” ujarnya.
KPK menilai transparansi dan pengawasan anggaran perlu diperkuat, terutama dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Lembaga pendidikan juga didorong tidak hanya mengajarkan benar dan salah, tetapi menciptakan lingkungan yang membuat peserta didik berani menjalankan nilai tersebut, salah satunya lewat sistem pengaduan yang aman dan melindungi pelapor.
