ISLAM LIVE – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama PPATK mendorong penguatan kepatuhan Advokat dalam rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Hal itu dibahas dalam AML Compliance Legal Forum 2026 di Auditorium Yunus Husein, PPATK, Jakarta, 29 September 2026. Forum tersebut dihadiri Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta pemangku kepentingan terkait.
R. Andika menilai kepatuhan Advokat perlu berjalan seiring dengan perlindungan kerahasiaan dan independensi profesi.
“Profesi Advokat memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gatekeeper untuk mencegah penyalahgunaan jasa profesional bagi kepentingan pencucian uang,” ujar R. Andika di Jakarta, (29/09/2026).
Menurutnya, kepatuhan Advokat dan prinsip kerahasiaan profesi tidak harus dipertentangkan.
“Negara berkewajiban memastikan batas antara keduanya jelas, proporsional, dapat diterapkan, dan memberikan kepastian hukum,” kata R. Andika di Jakarta, (29/09/2026).
Forum tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kesiapan menghadapi evaluasi FATF pada 2029.
