ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkap sekitar 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Atty menjelaskan, sekitar 200 PPIU berstatus tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara itu, sekitar 60 PPIU lainnya tidak aktif karena masih dalam proses harmonisasi data.
Selain persoalan status keaktifan, Kemenhaj juga menemukan praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data travel yang memproses keberangkatan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari tantangan kepatuhan dan legalitas dalam penyelenggaraan umrah.
Menurut Atty, hampir 50 persen PPIU memproses data secara mandiri, dan dari kelompok tersebut sekitar separuhnya berstatus tidak aktif. Temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola serta pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Kemenhaj juga menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat sebelum memilih PPIU. Calon jemaah diimbau memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum menggunakan layanan perjalanan ibadah umrah.
