ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan aturan khusus bagi seluruh jemaah haji Indonesia dengan melarang pelaksanaan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu Arab Saudi (WAS).
“Secara khusus, kami Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga pukul 2 siang (14.00) waktu Arab Saudi,” katanya menekankan.
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi jemaah dari cuaca panas ekstrem dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat.
“Waktu larangan ini diberlakukan untuk semua jumroh sebagai langkah perlindungan jemaah dari paparan cuaca panas dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat. Pada rentang waktu tersebut, jemaah diminta tetap berada di dalam tenda, menjaga kondisi fisik, memperbanyak minum air putih, dan juga tentunya menunggu jadwal resmi yang telah ditentukan,” jelas Maria yang diterima pada Kamis 28/5/2026.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar tidak mengikuti ajakan berangkat ke Jamarat di luar jadwal resmi. Jemaah diminta tetap bersama rombongan dan tidak menggunakan jalur yang tidak direkomendasikan petugas.
“Jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal maupun jangan memisahkan diri dari rombongan, serta jangan mengambil jalur yang tidak ditentukan. Jemaah tidak perlu terburu-buru, tidak perlu memaksakan diri dan jangan berangkat sendiri menuju jamarat. Seluruh pergerakan harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas juga mengikuti arahan ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu maupun sektor hingga pembimbing ibadah.”
Kemenhaj berharap seluruh jemaah dapat mematuhi jadwal dan arahan petugas demi menjaga keselamatan bersama selama pelaksanaan lontar jumrah di Mina.
