ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berencana memberlakukan standar harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah sekitar Rp27 juta untuk melindungi masyarakat dari tawaran perjalanan dengan harga terlalu murah yang berpotensi merugikan jemaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI, Akhmad Fauzin, mengatakan standar harga tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan umrah, termasuk penggunaan maskapai berbiaya rendah, fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur), dan nilai tukar mata uang.
“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu,” ujar Fauzin dalam Media Briefing “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Fauzin, standar tersebut nantinya menjadi batas bawah bagi penyelenggara perjalanan umrah maupun pihak yang menyelenggarakan umrah mandiri. Tawaran dengan harga di bawah batas tersebut perlu dicermati masyarakat karena dapat mengindikasikan adanya persoalan dalam komponen biaya perjalanan.
Fauzin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh penawaran umrah dengan harga murah di bawah standar. Kewaspadaan diperlukan untuk menghindari potensi kerugian dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Rencana standar harga batas bawah tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenhaj dalam membenahi tata kelola penyelenggaraan umrah sekaligus memperkuat pelindungan jemaah. Kebijakan itu disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi biaya penyelenggaraan agar harga yang ditawarkan kepada masyarakat tetap berada dalam batas yang wajar.
