103 Jemaah Terdampak, Kemenhaj Blokir SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia

1 views
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas terhadap PT Gema Suara Talbia dengan melakukan pemblokiran penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)

ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memblokir penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Gema Suara Talbia. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus upaya melindungi hak jemaah umrah.

Pemblokiran tersebut berlaku sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Tindakan itu diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang terjadi pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan hasil evaluasi menemukan sebanyak 103 jemaah terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Selain itu, terdapat persoalan pelayanan yang menyebabkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi serta kewajiban pengembalian dana (refund) kepada jemaah yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  Kemenhaj Arab Saudi Imbau Jemaah Tak Mengulang Umrah Berkali-kali

“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Atty, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyelenggara segera menyelesaikan tanggung jawab kepada jemaah. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan jemaah memperoleh kepastian atas pelayanan dan hak yang seharusnya diterima.

“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Reformasi Tabung Haji Malaysia Soroti Pentingnya Tata Kelola dan Rasionalisasi Subsidi

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah disarankan memeriksa legalitas, status izin, serta informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA