ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memblokir penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Gema Suara Talbia. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus upaya melindungi hak jemaah umrah.
Pemblokiran tersebut berlaku sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Tindakan itu diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang terjadi pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan hasil evaluasi menemukan sebanyak 103 jemaah terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Selain itu, terdapat persoalan pelayanan yang menyebabkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi serta kewajiban pengembalian dana (refund) kepada jemaah yang belum diselesaikan.
“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Atty, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyelenggara segera menyelesaikan tanggung jawab kepada jemaah. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan jemaah memperoleh kepastian atas pelayanan dan hak yang seharusnya diterima.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah disarankan memeriksa legalitas, status izin, serta informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
