ISLAM LIVE – Sumpil, kuliner tradisional berbahan dasar beras yang dibungkus daun bambu dari Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, tidak hanya memiliki keunikan rasa tetapi juga menyimpan filosofi mendalam sebagai simbol hubungan vertikal manusia dengan Tuhan dan hubungan horizontal antarsesama manusia.
Filosofi tersebut menjadikan Sumpil bukan sekadar makanan tradisional, melainkan simbol keharmonisan, kebersamaan, dan spiritualitas yang terus diwariskan dalam berbagai tradisi masyarakat Kaliwungu, seperti Grebeg Sumpil, tukuder, dan weh-wehan.
“Nilai-nilai tersebut menjadikan Sumpil bukan sekadar makanan tradisional, melainkan simbol keharmonisan, kebersamaan, dan spiritualitas yang terus diwariskan dalam berbagai tradisi masyarakat Kaliwungu,” kata Yuhan Cahyantara, Pamong Budaya Disdikbud Kendal, di Kendal, Jumat (7/8/2026).
Sumpil resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 dalam Sidang Tim Ahli WBTb Kementerian Kebudayaan RI di Jakarta pada awal Juli 2026, masuk dalam domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional.
“Alhamdulillah, berkat Tuhan Yang Maha Esa, Sumpil akhirnya berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujarnya.
Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah usulan terbanyak, yakni 38 karya budaya, dan seluruhnya berhasil memperoleh status WBTb dari total 264 usulan karya budaya yang dibahas.
Pihaknya berharap dengan penetapan Sumpil menjadi WBTb, seluruh warga dapat ikut menjaga dan melestarikannya serta memperkenalkan Sumpil kepada masyarakat yang lebih luas.
“Bagi masyarakat Kendal, khususnya warga Kaliwungu, penetapan Sumpil sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sekaligus menegaskan bahwa tradisi lokal memiliki nilai penting yang layak dijaga, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
