ISLAM LIVE – Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendorong negara membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin dan rentan.
Usulan itu akan dimasukkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Sasarannya meliputi petani, pengemudi ojek online, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya.
“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” ujar Vita dalam keterangan tertulis di Jakarta, (06/08/2026).
Menurut Vita, pekerja informal perlu mendapat perlindungan setara dengan pekerja formal. Ia mengusulkan skema seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Vita menyebut skema itu diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 hingga desil 5. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan selesai pada Oktober 2026.
Selain itu, Vita mendorong edukasi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ia menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal masih perlu diperluas.
