ISLAM LIVE – Jemaah haji dan umrah yang memiliki keterbatasan fisik atau sedang sakit mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan tawaf. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah menjelaskan bahwa jemaah yang uzur dapat melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter matik.
Tawaf merupakan ibadah mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran. Dalam pelaksanaannya, jemaah yang mengalami keterbatasan fisik tidak harus memaksakan diri berjalan kaki apabila kondisi tersebut menyulitkan pelaksanaan ibadah.
Panduan manasik Kementerian Agama memberikan keterangan khusus mengenai tawaf bagi jemaah uzur. Penggunaan kursi roda atau skuter matik menjadi salah satu bentuk kemudahan bagi jemaah yang tidak mampu melakukan tawaf dengan berjalan kaki.
Kemudahan tersebut menjadi penting bagi jemaah lanjut usia maupun jemaah yang mengalami sakit atau kondisi tertentu yang menyebabkan keterbatasan dalam bergerak. Dengan fasilitas tersebut, jemaah tetap dapat menjalankan rangkaian tawaf dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Meski menggunakan kursi roda atau skuter, pelaksanaan tawaf tetap mengikuti ketentuan dasarnya. Jemaah tetap perlu memperhatikan tata cara tawaf, termasuk mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh putaran dan menjaga posisi Ka’bah di sebelah kiri selama tawaf.
Panduan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah memperhatikan kondisi jemaah yang memiliki keterbatasan. Jemaah tidak dianjurkan memaksakan kemampuan fisiknya apabila kondisi tersebut justru menyulitkan pelaksanaan ibadah.
