ISLAM LIVE – Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) sedang merumuskan kebijakan baru terkait mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren yang lebih valid, detail, dan presisi. Aturan baru ini akan mengakomodasi syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan bahwa mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu diperbaiki agar pesantren yang berdiri mudah terdata dengan baik.
“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” kata Basnang Said, Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Selain mekanisme izin, Basnang menyoroti pentingnya kepastian waktu penguncian data pesantren. Menurutnya, data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan perlu diketahui kapan dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian dan lembaga.
“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.
Terkait data ustaz dan mutu dakwah, Basnang mendorong pendataan ustaz pesantren melalui standardisasi dakwah atau sertifikasi. Pendataan sarana dakwah juga perlu menjangkau masjid, pengajian, majelis, dan media dakwah di dalam pesantren.
Ia juga menyoroti data pemberdayaan pesantren yang merekam unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf. “Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” pesannya.
