ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan standar perilaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) beserta mekanisme penegakan disiplin untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas petugas dalam melayani jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pengawasan penyelenggaraan haji tidak hanya mencakup pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga perilaku petugas dalam menjalankan tugas dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Harun di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Harun, standar perilaku diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi petugas dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya. Sementara itu, mekanisme penegakan disiplin diharapkan memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, proporsional, dan akuntabel.
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, menambahkan bahwa kualitas penyelenggaraan haji tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan pemenuhan standar pelayanan. Sikap, perilaku, serta tanggung jawab petugas yang berinteraksi langsung dengan jemaah juga berpengaruh terhadap kualitas layanan.
Standar perilaku PPIH akan menjadi acuan dalam berinteraksi dengan jemaah, mengambil keputusan, menangani persoalan pelayanan, dan menjaga integritas selama penyelenggaraan ibadah haji. Pedoman tersebut juga diharapkan membantu petugas memahami batas kewenangan serta kewajiban yang melekat pada tugasnya.
