ISLAM LIVE – Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur, H. Yusuf Effendi, S.Kom., M.M., menjalani pemeriksaan sebagai ahli di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penipuan pemberangkatan ibadah haji melalui jalur petugas haji tahun 2026. Dalam perkara itu, seorang terlapor berinisial IWN yang dikaitkan dengan PT GAH tengah menjalani proses hukum di kepolisian.
Keterangan Yusuf Effendi diberikan dalam kapasitasnya sebagai ahli sesuai kompetensi dan bidang tugasnya terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pemeriksaan ahli menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk membantu penyidik mendalami perkara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil Kemenhaj Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas penyelenggara serta kejelasan mekanisme keberangkatan sebelum menerima tawaran perjalanan ibadah haji maupun umrah, termasuk tawaran keberangkatan melalui jalur petugas haji.
Informasi terkait keberangkatan juga perlu dikonfirmasi melalui saluran resmi agar masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan.
Proses hukum atas perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
