ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan jemaah sesuai kontrak dan setiap persoalan ditindaklanjuti hingga tuntas. Pengawasan akan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan lain yang menjadi hak jemaah.
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, mengatakan pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif. Pemeriksaan juga harus menjangkau kondisi pelayanan di lapangan, terutama ketika ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi mengancam keselamatan jemaah.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. Instrumen pengawasan harus mampu menguji kesesuaian layanan dengan kontrak, mengidentifikasi potensi risiko terhadap keselamatan jemaah, serta memastikan setiap ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Rudy di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Melalui Pedoman Umum Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi, Kemenhaj akan memperjelas pembagian tanggung jawab ketika terjadi persoalan layanan, termasuk mekanisme penanganan dan pemantauan tindak lanjutnya. Dengan demikian, temuan pengawasan tidak berhenti pada pencatatan atau pemberian rekomendasi.
Rudy menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya masalah yang ditemukan, tetapi juga dari kecepatan respons dan kepastian penyelesaiannya. Hal ini terutama penting ketika persoalan berkaitan dengan keselamatan dan hak jemaah.
Penyusunan pedoman melibatkan sejumlah unit di lingkungan Kemenhaj untuk menyamakan standar pemeriksaan dan pembagian tanggung jawab. Alur pengawasan akan mencakup pengumpulan data, identifikasi risiko, pencatatan temuan, hingga pemeriksaan terhadap tindak lanjut yang dilakukan.
