ISLAM LIVE – Ombudsman RI mengidentifikasi sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang korupsi dalam layanan pertanahan, penanganan bencana, dan keselamatan pelayaran. Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang ditangani Ombudsman menemukan keluhan berulang, termasuk penundaan berlarut, penolakan pelayanan, dan penyimpangan prosedur. Enam kantor pertanahan menjadi perhatian khusus, yakni di Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Di sektor kebencanaan, Ombudsman menemukan persoalan validasi penerima bantuan, pembangunan hunian sementara dan tetap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik pascagempa di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Ombudsman mendorong kementerian dan instansi terkait memperkuat transparansi, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan, serta penelusuran keputusan dan penggunaan anggaran untuk mencegah penyimpangan.
