ISLAM LIVE – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai pelarangan jilbab di Azerbaijan sebagai tindakan yang mencerminkan Islamofobia atau sikap anti-Islam. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan seruan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melawan Islamofobia.
“Pelarangan jilbab tidak sejalan dengan seruan PBB untuk melawan Islamofobia,” tegas Sudarnoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia mempertanyakan langkah Azerbaijan yang dinilainya mengikuti kebijakan sejumlah negara lain yang membatasi penggunaan jilbab. Menurut dia, negara seharusnya menjamin hak warga menjalankan ajaran agama yang diyakini, bukan justru membatasi ekspresi keagamaan mereka.
Sudarnoto mengingatkan pemerintah Azerbaijan agar tidak menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan kebebasan beragama. “Penghormatan terhadap hak menjalankan agama merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Karena itu, kebijakan yang membatasi muslimah mengenakan jilbab perlu ditinjau kembali,” tegasnya.
Persoalan jilbab, dalam pandangannya, bukan sekadar aturan berpakaian. Kebijakan tersebut menyangkut hak personal warga untuk menjalankan keyakinan agama tanpa menghadapi pembatasan yang tidak semestinya. Ia menegaskan pemerintah Azerbaijan seharusnya menghargai dan melindungi hak warganya dalam melaksanakan ajaran agama yang diyakini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi muslimah. Kebijakan itu dinilai berpotensi mencederai kebebasan beragama dan hak pribadi warga negara yang dijamin dalam prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai langkah konkret, Sudarnoto meminta Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia menyampaikan aspirasi MUI kepada pemerintah Azerbaijan. Ia berharap jalur diplomatik dapat mendorong pencabutan kebijakan pelarangan jilbab tersebut. “Karena itu, melalui kedutaan besar Azerbaijan untuk Indonesia saya meminta betul agar mencabut larangan bagi muslimah untuk mengenakan Jilbab,” ujarnya.
Sudarnoto juga meminta pemerintah Azerbaijan menunjukkan sikap yang lebih terbuka terhadap muslimah yang ingin menjalankan ajaran agamanya. “Tunjukkan sikap ramah, empati dan Respek kepada warga muslimah,” katanya. Ia kembali berharap Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah negaranya. “Sekali lagi, saya berharap kepada Yang Mulia Dubes Azerbaijan untuk Indonesia agar menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Azerbaijan,” ujar Sudarnoto.
Desakan MUI ini menempatkan kebebasan beragama sebagai isu utama dalam hubungan antarnegara. Pemerintah Azerbaijan diharapkan dapat meninjau kebijakannya dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak warga dan prinsip toleransi beragama. Bagi MUI, pelarangan jilbab bukan sekadar persoalan aturan berpakaian, melainkan menyangkut hak personal warga dalam menjalankan keyakinan agama tanpa pembatasan yang tidak semestinya.
