ISLAM LIVE – Permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur meningkat signifikan. Berdasarkan paparan LPSK dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Malang, jumlah permohonan kategori tersebut mencapai 113 hingga 30 September 2026.
Angka ini meningkat dibandingkan 75 permohonan pada 2025 dan enam permohonan pada 2024. “Kita berharap LPSK itu dapat turun ke lembaga-lembaga pendidikan untuk menyosialisasikan. Saya harapkan itu jangan hanya di atas kertas, tapi disosialisasikan ke seluruh lembaga-lembaga pendidikan,” kata Ahmad Basarah, Anggota Komisi XIII DPR RI, di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).
LPSK juga mencatat telah memberikan perlindungan kepada 69 saksi dan korban dari 17 lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Timur sepanjang 2026. Bentuk perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial, bantuan medis, serta perlindungan hukum.
Dalam paparannya, LPSK menjelaskan permohonan perlindungan dapat diajukan melalui sejumlah kanal. Kanal tersebut termasuk hotline, WhatsApp, dan aplikasi SIMPUSAKA yang dapat diakses melalui telepon pintar.
Basarah juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Koordinasi itu melalui rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Agama, kementerian yang menangani pendidikan, serta kepolisian.
Menurutnya, penanganan kekerasan seksual membutuhkan kerja sama dalam pencegahan, penegakan hukum, perlindungan, hingga pemulihan korban. “Tidak bisa mengatasi persoalan ini sendirian,” ujarnya.
Basarah menegaskan ketersediaan kanal pelaporan perlu diikuti sosialisasi terstruktur dan berkelanjutan. Ia berharap LPSK, Komnas Perempuan, Kementerian HAM, dan pemangku kepentingan lainnya memperluas edukasi serta pendampingan ke berbagai institusi pendidikan.
“Negara harus hadir, lembaga-lembaga seperti LPSK, Komnas Perempuan itu harus hadir di tengah-tengah peserta didik kita, di tengah-tengah anak-anak kita, karena mereka adalah calon-calon pemimpin bangsa kita di masa yang akan datang,” pungkasnya. Upaya ini diharapkan membantu korban memperoleh perlindungan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
