23 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes NTB, Pengawasan Jadi Sorotan

6 views
Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Mataram

ISLAM LIVE – Panduan tata kelola pondok pesantren dinilai sudah tersedia, namun pengawasannya belum berjalan memadai. Kritik itu disampaikan di tengah catatan 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren Nusa Tenggara Barat sepanjang 2023 hingga September 2026.

“Korbannya sudah ratusan orang,” kata Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, di Mataram, Senin (21/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Joko saat berbicara sebagai Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB. Saat itu, kasus yang tercatat masih berjumlah 17 dan mencakup periode 2023 hingga awal 2025. Penyebutan ratusan korban pun sudah muncul sebelum pembaruan jumlah perkara menjadi 23 kasus. Dalam keterangan September 2026, LPA belum menyampaikan angka pasti keseluruhan korban.

Persoalan pengawasan kembali disoroti Joko dalam dialog, Minggu (4/10/2026). Ia menilai panduan tata kelola pesantren yang sudah diatur Kementerian Agama belum diikuti pengawasan yang memadai.

Baca Juga:  Islam Ajarkan Menjaga Lisan, Ini Bahaya Ucapan yang Tak Dijaga

“Tata kelola ponpes itu sudah diatur oleh Kemenag, tapi kemudian pengawasan terhadap tata kelola pondok pesantren tidak ada,” ujarnya.

Joko mencontohkan pentingnya pemisahan asrama putra dan putri, pengaturan pengasuhan, serta pembatasan akses ke asrama. Menurutnya, batasan tersebut juga harus berlaku bagi pimpinan pesantren. Ia menekankan perlunya pengawasan yang konsisten agar aturan perlindungan santri benar-benar berjalan dalam kegiatan sehari-hari.

Dari 23 perkara yang dicatat hingga September 2026, LPA menyebut 15 tuan guru atau pimpinan pesantren terseret. Status hukum mereka berbeda-beda: 10 orang telah dijatuhi vonis, dua masih ditahan, sedangkan tiga lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Hukuman terhadap mereka yang telah divonis berkisar antara enam hingga 19 tahun penjara.

Para pihak yang terseret perkara tersebut memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pesantren, mulai dari pimpinan hingga pengurus yayasan. Salah satu perkara yang menunjukkan banyaknya korban terjadi di Kabupaten Sumbawa, dengan 29 santriwati menjadi korban. Menurut Yan Mangandar dari LPA Kota Mataram, 27 orang di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Baca Juga:  Temuan Celah Kritis Santri Makassar Dikonfirmasi Tim Keamanan NASA dan Melbourne

Dorongan membentuk sistem pencegahan sebenarnya sudah disampaikan sejak 2025. Saat itu, Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB meminta Kementerian Agama memastikan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren. Menanggapi kritik tersebut pada April 2025, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menyatakan pihaknya telah mendorong pembentukan satgas melalui surat edaran dan koordinasi dengan pesantren.

Ia juga menyebut pentingnya keterlibatan tokoh agama, masyarakat, dan perangkat pemerintah setempat. Dalam pernyataan terbarunya pada 4 Oktober 2026, Joko kembali menekankan bahwa perbaikan tata kelola dan keterlibatan pemerintah diperlukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak terulang di lingkungan pesantren.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA