ISLAM LIVE – Komisi I DPR RI tengah membahas RUU Penyiaran pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002. RUU Penyiaran terbaru mengubah Pasal 42 dengan mengatur muatan jurnalistik pada siaran dan konten digital harus mengikuti P3, SIS, serta peraturan perundang-undangan.
Perubahan tersebut mendapat sorotan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Ia menilai ketentuan itu berpotensi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d,” kata Ninik kepada Kontan.co.id, Kamis (16/5/2024).
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi membantah draf tersebut bertujuan membatasi kebebasan pers. Menurutnya, pengaturan diperlukan untuk menyesuaikan kegiatan penyiaran dengan perkembangan format digital.
Sementara itu, RUU Penyiaran juga mendapat kritik dari LBH Pers, AJI Jakarta, dan Remotivi terkait sejumlah ketentuan, termasuk pengaturan jurnalistik investigasi.
Sampai saat ini Draf tersebut masih dalam pembahasan dan belum disahkan.
