BRAN Diminta Punya Kewenangan Korektif dalam Konflik Agraria

2 views
Siti Aisyah dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 18 September 2026 (Sumber: dpr.go.id)

ISLAM LIVE – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah meminta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memiliki kewenangan melakukan tindakan korektif dalam penyelesaian konflik agraria.

“Kalau hari ini Ibu membilang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak boleh main corrective, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita buat undang-undang ini,” ujar Siti dalam rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/09/2026).

Menurut Siti, kewenangan tersebut diperlukan karena masih terdapat konflik agraria yang melibatkan BUMN, korporasi, dan masyarakat, termasuk persoalan tanah transmigrasi yang telah bersertifikat tetapi dinyatakan masuk kawasan hutan.

Baca Juga:  Prabowo Sorot Disinformasi, Konten manipulasi atau Fakta Lapangan?

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut memiliki karakter lex specialis untuk penyelesaian konflik agraria.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menyebut Kewenangan BRAN seperti tindakan korektif dapat berupa perbaikan administrasi, pengukuran ulang, maupun perubahan batas sesuai ketentuan.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA