ISLAM LIVE – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah meminta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memiliki kewenangan melakukan tindakan korektif dalam penyelesaian konflik agraria.
“Kalau hari ini Ibu membilang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak boleh main corrective, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita buat undang-undang ini,” ujar Siti dalam rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/09/2026).
Menurut Siti, kewenangan tersebut diperlukan karena masih terdapat konflik agraria yang melibatkan BUMN, korporasi, dan masyarakat, termasuk persoalan tanah transmigrasi yang telah bersertifikat tetapi dinyatakan masuk kawasan hutan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut memiliki karakter lex specialis untuk penyelesaian konflik agraria.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menyebut Kewenangan BRAN seperti tindakan korektif dapat berupa perbaikan administrasi, pengukuran ulang, maupun perubahan batas sesuai ketentuan.
