ISLAM LIVE – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi (Islah), memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah hadir didampingi tim penasihat hukum dari sejumlah organisasi bantuan hukum dan pegiat hak asasi manusia.
“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” kata Islah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 10/6/2026.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, pernyataan Islah yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.
“Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.
Islah menjelaskan proses yang dijalaninya saat ini masih sebatas klarifikasi awal. Karena itu, pemeriksaan dilakukan dalam bentuk tanya jawab dan belum disertai penyerahan dokumen pembuktian tertentu kepada penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terkait dugaan penghasutan yang terdaftar pada 8 April 2026. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
