ISLAM LIVE – DPR mulai menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare setelah muncul berbagai kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di sejumlah daerah.
Komisi X DPR berencana memasukkan daycare ke dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas agar pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak menjadi lebih jelas dan ketat.
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan selama ini belum ada aturan komprehensif yang benar-benar mengikat seluruh penyelenggara daycare di Indonesia.
Menurutnya, banyak tempat penitipan anak beroperasi tanpa standar yang jelas, mulai dari sistem pengawasan, kualitas tenaga pengasuh, hingga aspek keamanan dan perlindungan anak.
“Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas,” kata Kurniasih.
“Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi,” lanjutnya dalam keterangan yang dikutip dari laman DPR terkait pembahasan revisi RUU Sisdiknas tersebut.
Melalui aturan baru itu, daycare nantinya akan masuk kategori pendidikan informal sehingga wajib memenuhi standar operasional, sistem pengawasan, serta mekanisme perizinan yang lebih tegas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tempat penitipan anak memiliki legalitas resmi dan dapat dipantau pemerintah secara berkala demi mencegah kasus kekerasan berulang.
Kurniasih juga menegaskan bahwa pengelola daycare nantinya wajib memiliki izin usaha resmi. Hal itu dilakukan agar tidak sembarang pihak membuka jasa penitipan anak tanpa komitmen perlindungan.
Pembahasan revisi RUU Sisdiknas kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan anak-anak Indonesia, terutama bagi keluarga pekerja yang bergantung pada layanan penitipan anak setiap hari.*
