ISLAM LIVE – Sudah dua pekan berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan krusial terkait status hukum Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun secara hukum Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa proyek strategis nasional di Kalimantan Timur tidak akan melambat sedikit pun.
Putusan MK Nomor 71 Tahun 2026 tersebut sebelumnya telah menegaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan hanya akan terjadi secara resmi setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Otorita IKN: Putusan MK Adalah Kepastian Hukum
Menanggapi dinamika yang sempat hangat dua minggu lalu, Otorita IKN menyampaikan bahwa mereka menghormati penuh hasil pengujian materiil terhadap UU IKN tersebut. Bagi pihak OIKN, putusan ini justru memberikan landasan administratif yang lebih kuat bagi masa transisi.
Dikutip dari kanal YouTube SINDOnews, pihak Otorita IKN memberikan pernyataan resmi terkait posisi mereka dalam menghargai proses hukum yang berlaku.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas juru bicara Otorita IKN
Status Jakarta dan Progres Fisik IKN
Meski MK menolak gugatan dan menetapkan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota hingga Keppres terbit, hal ini tidak menghentikan aktivitas di lapangan. MK berpendapat bahwa tanpa adanya penafsiran terhadap Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2024, kedudukan dan fungsi ibu kota tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Namun, pemerintah menekankan bahwa pembangunan fisik terus berjalan secara bertahap. Hingga saat ini, progres pembangunan infrastruktur dasar, kawasan inti pemerintahan, serta ekosistem pelayanan publik diklaim menunjukkan tren positif dan konsisten.
“Saat ini pembangunan IKN terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahan pernyataan, sembari mengajak masyarakat untuk tetap menjaga optimisme terhadap stabilitas pembangunan.
Rencana besar ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2019, ketika Presiden Joko Widodo memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi baru. Alasan utamanya tetap konsisten: Jakarta dianggap sudah terlalu “lelah” memikul beban berat sebagai pusat segalanya, mulai dari ekonomi hingga pemerintahan.
Dengan adanya putusan MK ini, publik kini tinggal menunggu momentum kapan Presiden akan menandatangani Keppres tersebut untuk menandai dimulainya babak baru Nusantara sebagai pusat pemerintahan Indonesia yang modern dan berdaya saing.
