ISLAM LIVE – Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti penafsiran akun @aunasiden terhadap pernyataannya yang menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam polemik mengenai Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Menurutnya, pembahasan yang berkaitan dengan terminologi ilmu hadis perlu merujuk pada pengertian istilah dalam disiplin ilmu tersebut.
UAH memahami penggunaan definisi umum bahasa Indonesia untuk menafsirkan istilah-istilah teknis dalam ilmu hadis. “Padahal terminologi yang sedang kita bahas adalah terminologi hadis,” kata UAH.
Ia menilai permasalahan tersebut perlu ditelaah menggunakan pendekatan ilmiah yang sesuai dengan bidang kajiannya. Oleh karena itu, UAH berencana meminta pandangan ahli linguistik forensik untuk menjelaskan bahasa dan konteks pernyataan yang menjadi polemik. Linguistik forensik merupakan bidang yang menerapkan analisis kebahasaan untuk membantu mengkaji persoalan hukum atau peradilan. Dalam kasus ini, UAH menyebut rencana tersebut sebagai langkah lanjutan untuk memeriksa persoalan bahasa yang berkembang di media sosial.
Analisis rencana tersebut disampaikan UAH dalam video terbaru yang diunggah melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official. “Karena sudah sepekan belum ditemukan, maka dengan ini kita akan melanjutkan ke tahap berikutnya melakukan analisis forensik,” ujar UAH.
Langkah itu merupakan kelanjutan dari sayembara berhadiah ibadah haji ONH Plus yang dibuka untuk siapa pun yang dapat menemukan rekaman video yang secara tegas menampilkan dirinya menyatakan Syaikh Albani bukan ahli hadis. UAH menyatakan hingga saat ini belum ada pihak yang menunjukkan rekaman yang secara persisten sesuai dengan klaim tersebut. “Temukan kata-kata yang ditampilkan dalam bentuk meme, dalam bentuk wacana, dalam bentuk narasi video itu,” ujarnya.
UAH menjelaskan, dalam rekaman ceramahnya yang sebelumnya menjadi bahan perbincangan, ia membahas posisi Syaikh Albani dengan membedakan istilah muhaddits dan bahitsul hadis. Dalam ceramah itu, UAH menyebut Syaikh Albani sebagai bahitsul hadis, yakni peneliti hadis, bukan muhaddits dalam pengertian yang ia jelaskan saat itu. UAH juga membahas sejumlah aspek yang menurutnya berkaitan dengan kompetensi seorang ahli hadis, seperti penguasaan matan, pengetahuan mengenai sanad, serta proses pembelajaran melalui guru dan tradisi keilmuan.
Menurut UAH, rekaman tersebut kemudian beredar bersama narasi yang menyatakan dirinya mengatakan Syaikh Albani bukan ahli hadis. Ia menilai narasi yang tersebar itu perlu dibuktikan dengan rekaman yang spesifik memuat kalimat tersebut, bukan hanya melalui interpretasi atas pernyataan yang berbeda. UAH juga meminta pihak-pihak yang menyebarkan klaim tersebut menunjukkan sumber video yang digunakan.
Meski demikian, rencana analisis linguistik forensik tersebut belum berarti telah ada kesimpulan ahli mengenai benar atau tidaknya klaim yang beredar. UAH menegaskan bahwa bukti yang diminta bukan sekadar rekaman ceramah yang membahas Syaikh Albani, melainkan video yang menampilkan pernyataan secara spesifik sesuai klaim yang dipersoalkan.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan perspektif mengenai seorang tokoh ulama seharusnya dibahas melalui sumber yang dapat diperiksa dan argumentasi yang jelas. Menurut UAH, polemik tersebut sebaiknya tidak berhenti pada kolom komentar media sosial. Ia mendorong masyarakat membaca literatur yang relevan dan mempelajari persoalan secara menyeluruh. Di akhir video, UAH mengajak para pengikutnya memperkuat literasi keislaman melalui pembacaan buku dan diskusi dari berbagai perspektif. “Saya kira itu pelajaran yang sangat besar yang bisa kita dapatkan,” ujarnya.
