ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berencana melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pendaftaran dan seleksi petugas haji sebagai bagian dari upaya memperkuat rekrutmen yang transparan, objektif, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Rencana tersebut menjadi salah satu langkah pembenahan penyelenggaraan haji setelah evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2026.
Staf Khusus Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Rachmat Tri Fahmi, mengatakan penguatan sistem rekrutmen merupakan bagian dari transformasi Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga tersendiri untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Identifikasi dan Pemetaan Permasalahan dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Bali di Badung, Jumat (24/7/2026).
“Kerja sama dengan BKN dalam proses pendaftaran dan seleksi petugas haji diharapkan mampu mewujudkan mekanisme yang lebih transparan, objektif, akuntabel, dan berbasis kompetensi,” ujar Rachmat.
Menurut Rachmat, penguatan sistem rekrutmen menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada jemaah. Keterlibatan BKN diarahkan untuk mendukung proses pendaftaran dan seleksi petugas dengan mekanisme yang lebih terukur.
Rencana tersebut dibahas dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti perwakilan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur serta Pengurus KBIHU Provinsi Bali.
Evaluasi penyelenggaraan haji 2026 menjadi bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah memetakan berbagai persoalan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada musim haji berikutnya. Selain sistem rekrutmen petugas, evaluasi juga mencakup penguatan pelayanan kesehatan dan optimalisasi teknologi digital.
Melalui pembenahan sistem pendaftaran dan seleksi, Kementerian Haji dan Umrah menargetkan proses rekrutmen petugas haji semakin transparan dan berbasis kompetensi. Langkah tersebut diharapkan mendukung peningkatan profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
