ISLAM LIVE- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Rindekraf 2026 – 2045 (Rencana induk ekonomi kreatif) perkuat peran daerah dalam pengembangan ekonomi yang lebih kreatif.
“Melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, kita kini memiliki arah bersama untuk mengembangkan ekonomi kreatif secara lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan. Semangat yang ingin kita dorong sederhana yaitu menggerakkan potensi daerah untuk mengakselerasi ekonomi kreatif nasional,”
ujar Teuku Riefky dalam diseminasi Rindekraf kepada pemerintah daerah, DPRD, Bappeda, dan OPD secara daring dari Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Implementasi Rindekraf mengadopsi pendekatan hexahelix yang melibatkan pemerintah, bisnis, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan lembaga keuangan. Fokusnya mencakup penguatan talenta kreatif, daya saing usaha, serta pembangunan ekraf dari daerah.
Kementerian Ekraf menargetkan representasi kelembagaan ekraf terbentuk di 31 provinsi dan 97 kabupaten/kota pada akhir 2026. Saat ini, capaian tersebut baru mencakup 14 provinsi dan 23 kabupaten/kota.
“Ekonomi kreatif telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita ubah potensi kreatif daerah menjadi nilai tambah yang menciptakan lapangan kerja, investasi, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi. Rindekraf kompasnya, Pemerintah dan Pemda orkestratornya, Talenta Kreatif sumber kekuatannya,” tegasnya
