ISLAM LIVE – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat penyetaraan setara SMA, Putusan MK soal Ijazah Gibran dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mengatakan certificate of attendance yang dilampirkan Gibran bukan bukti kelulusan. “Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
Putusan ini tidak mengubah statusnya sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. MK menyatakan permohonan telah melewati batas waktu sengketa hasil pemilu dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan ini tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi jabatan Wakil Presiden.
