ISLAM LIVE – Ekspansi pos-pos pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki semakin membatasi akses petani Palestina ke lahan pertanian mereka, termasuk kebun zaitun yang telah digarap selama beberapa generasi. Pembatasan tersebut membuat sebagian warga kesulitan memasuki lahan mereka sendiri untuk mempertahankan mata pencaharian dari hasil pertanian.
Ziv Stahl, direktur eksekutif kelompok hak asasi manusia Israel, Yesh Din, mengatakan pembentukan ratusan pos pemukiman kecil sejak 2022 telah memperburuk akses warga Palestina ke lahan di sekitar pemukiman. Menurutnya, petani di banyak kawasan, terutama yang berada dekat pemukiman dan pos-pos baru, tidak dapat memasuki tanah mereka untuk memanen zaitun, sementara para pemukim dapat bergerak lebih bebas.
Situasi tersebut terlihat di sekitar desa Lubban al-Gharbi, Tepi Barat. Menurut warga setempat, ratusan hektare lahan, termasuk kebun zaitun, telah dipagari dan diambil alih antara 2023 dan 2026 oleh Avichai Farm, sebuah pos pemukiman Israel yang dibangun di perbukitan dekat desa tersebut.
Warga desa mengatakan para pemukim memanen zaitun dari lahan yang mereka anggap sebagai bagian dari tanah milik warga Palestina. Hasil panen kemudian dibawa ke tempat pengolahan minyak zaitun di Avichai Farm. Persoalan ini memperlihatkan bagaimana penguasaan lahan tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah, tetapi juga menentukan siapa yang dapat memanfaatkan hasil pertanian.
Pada awal musim panen, sejumlah pemukim menyerukan melalui media sosial agar warga Israel memanen zaitun di Tepi Barat dan membawa hasilnya ke tempat pengolahan di Avichai Farm. Sebuah pesan di grup Telegram pemukim menyerukan pengumpulan minyak zaitun sekaligus penguatan kendali Yahudi atas wilayah tersebut. Tempat pengolahan itu juga memasarkan minyak zaitun sebagai produk premium melalui situs yang dikelola kelompok Farms Association.
Badan-badan PBB dan sebagian besar negara menganggap pemukiman Israel di wilayah yang diduduki dalam perang bertentangan dengan hukum internasional mengenai pendudukan militer. Israel menolak pandangan tersebut dan memandang wilayah itu sebagai wilayah yang statusnya masih dipersengketakan.
