ISLAM LIVE – Keragaman pesantren menjadi persoalan utama dalam merumuskan standar mutu pendidikan. Pesantren salafiyah berfokus pada kajian kitab kuning, pesantren tahfidz mengutamakan hafalan Al-Qur’an, sedangkan pesantren modern memadukan pendidikan agama dengan kurikulum nasional. Perbedaan karakter itu menuntut standar kompetensi lulusan yang disesuaikan dengan masing-masing lembaga.
Pembina Pondok Pesantren Al-Amanah Sempon, Wonogiri, Jawa Tengah, Hayu Prabowo menilai standar mutu pesantren tidak boleh menjadi alat penyeragaman. Menurutnya, standar justru harus mengakui kualitas setiap lembaga sesuai tradisi, karakter pendidikan, dan sanad keilmuannya.
“Harapan terbesar terhadap lembaga ini adalah supaya dapat membiarkan negara ‘mengerti’ pesantren, bukan memaksa pesantren ‘menyesuaikan diri’ dengan negara,” tegas Hayu Prabowo, Pembina Pondok Pesantren Al-Amanah Sempon, Wonogiri, Jawa Tengah, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Hayu menegaskan, Majelis Masyayikh perlu berperan sebagai pelindung tradisi sekaligus penerjemah mutu pendidikan pesantren agar dapat dipahami negara. Menurutnya, penjaminan mutu harus melibatkan pengalaman nyata para praktisi pesantren.
Tradisi membaca kitab kuning, otoritas spiritual kiai, dan kesinambungan sanad keilmuan dinilai sebagai unsur penting yang tidak cukup diukur hanya melalui administrasi atau gelar akademik.
Sebagai lembaga penjaminan mutu eksternal berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Majelis Masyayikh memiliki peran strategis untuk memastikan kualitas pendidikan diakui tanpa memaksa pesantren meninggalkan kekhasannya. Undang-undang tersebut juga membedakan peran Majelis Masyayikh sebagai penjamin mutu eksternal dan Dewan Masyayikh sebagai penjamin mutu internal di tingkat satuan pendidikan.
Dokumen penjaminan mutu Majelis Masyayikh pada 2023 telah mencakup lima jalur, yakni Muadalah Salafiyah, Muadalah Muallimin, Diniyah Formal, Ma’had Aly, dan pendidikan nonformal. Kerangka Profil Santri Indonesia dapat menjadi acuan bersama, sementara kompetensi teknis dikembangkan berdasarkan rumpun pendidikan.
Dalam konteks Hari Santri Nasional 2026, penguatan mutu pesantren perlu berjalan seiring dengan perlindungan tradisi dan kemandirian lembaga pendidikan Islam. Standar yang baik bukan sekadar menghasilkan angka dan dokumen administratif, melainkan memastikan proses pendidikan berjalan sesuai tujuan dan karakter masing-masing pesantren.
