ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mencabut izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah lembaga itu dinyatakan melakukan pelanggaran berupa pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta pungutan biaya bimbingan melebihi ketentuan.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) RI Nomor KEP-37/BN/2026 yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. Keputusan ini mengharuskan KBIHU Al-Fatah menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah.
Berdasarkan keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin H. Nasir beralamat di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan sekaligus untuk melindungi hak jemaah.
“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Puji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Keputusan tersebut mempertimbangkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah. Setelah keputusan berlaku, KBIHU Al-Fatah diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan bimbingan dan menyelesaikan pengembalian hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
