ISLAM LIVE – Pemerintah Pakistan menerapkan kebijakan haji empat tahun untuk periode 2027 hingga 2030 yang memungkinkan calon jemaah memilih tahun keberangkatan sesuai preferensi melalui sistem pendaftaran dan daftar tunggu digital. Kebijakan baru tersebut diumumkan Menteri Agama Federal Pakistan, Sardar Muhammad Yousuf di Islamabad pada Rabu (29/7/2026).
Melalui sistem tersebut, calon jemaah dapat mengamankan pilihan tahun keberangkatan dengan menyetorkan sekitar 10 persen dari perkiraan total biaya haji di muka. Penentuan jemaah dilakukan berdasarkan prinsip first-come, first-served melalui daftar tunggu digital yang transparan.
Yousuf menyampaikan juga berencana menerapkan kontrak layanan selama tiga hingga empat tahun untuk akomodasi, transportasi, katering, perjalanan udara, dan layanan kargo. Seluruh tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari pendaftaran, pengelolaan pengaduan hingga evaluasi pascahaji, akan dilakukan melalui sistem digital.
Pembagian kuota antara skema haji pemerintah dan swasta tetap dipertahankan pada 60 persen dan 40 persen hingga 2030, kecuali terdapat perubahan yang diputuskan kabinet federal. Pemerintah secara bertahap akan mengurangi keterlibatan langsung dalam operasional dan beralih pada fungsi regulasi, pemantauan, serta penjaminan kualitas, dengan memperluas peran sektor swasta.
Program Haji Pemerintah akan menyediakan sejumlah pilihan paket dengan durasi berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan jemaah. Pengadaan dan pemberian kontrak, baik di Pakistan maupun Arab Saudi, wajib mengikuti aturan pengadaan pemerintah. Dana haji yang tersisa setelah seluruh operasional selesai akan dikembalikan kepada jemaah.
Lebih lanjut, Yousuf juga akan melibatkan pihak ketiga independen untuk melakukan peninjauan terhadap penyelenggaraan haji pemerintah dan swasta. Perusahaan haji swasta akan didaftarkan dan diawasi berdasarkan kinerja serta kepatuhan terhadap standar pelayanan, bukan semata-mata berdasarkan alokasi kuota.
Seluruh operator swasta diwajibkan menggunakan Private Hajj Management Portal untuk proses pemesanan, pembayaran, pemantauan, dan audit. Seluruh pembayaran haji juga harus dilakukan melalui saluran perbankan yang ditunjuk pemerintah untuk menjamin transparansi dan keamanan keuangan.
Kebijakan baru tersebut turut mencakup sistem pengaduan digital, mekanisme pemantauan, serta prosedur banding untuk menangani keluhan jemaah. Pemerintah juga akan memperluas pelatihan jemaah yang mencakup tata cara ibadah haji, penggunaan aplikasi seluler, kesehatan, penanganan keadaan darurat, serta hukum Arab Saudi.
Skema Hajj Protector Scheme tetap dipertahankan untuk memberikan bantuan keuangan kepada jemaah dalam kasus kematian, kecelakaan, atau evakuasi darurat selama pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah juga akan membentuk sistem manajemen keadaan darurat beserta tim respons khusus di bawah kebijakan baru tersebut.
