ISLAM LIVE – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi kewenangan besar dalam penerapannya harus disertai pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Peringatan tersebut disampaikan Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H. dalam Webinar Nasional bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia”, Jumat (14/8/2026).
Menurut Kurniawan, efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh keberadaan instrumen hukum, tetapi juga integritas institusi penegak hukum yang menjalankannya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti “menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga kotor”. Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada tersedianya kewenangan hukum, tetapi juga pada kesiapan aparat menjalankannya secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Kurniawan mengingatkan penerapan RUU Perampasan Aset harus tetap menghormati ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik pribadi.
“Tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan maupun instrumen politik terhadap pihak tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H. menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada banyaknya regulasi yang dibentuk, tetapi juga kualitas pelaksanaan hukum dan tata kelola lembaga penegak hukum.
Ia menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah maupun hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi.
Aturkian juga menekankan pentingnya sistem pengelolaan aset sitaan yang transparan dan akuntabel agar aset bernilai besar tidak mengalami penyusutan nilai ataupun penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Saya mendukung upaya pemulihan aset, tetapi kewenangan yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, Advokat dan Konsultan Hukum Erlan Nopri, S.H., M.Hum. menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebut korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan instrumen hukum lebih efektif.
Menurut Erlan, regulasi tersebut dapat berfungsi untuk memutus sumber pendanaan kejahatan, mencegah pelaku kembali menikmati hasil tindak pidana, serta mempercepat pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Namun, ia menilai pembahasan RUU tersebut masih menghadapi hambatan politik, terutama terkait pengaturan mekanisme non-conviction based asset forfeiture.
Webinar yang diselenggarakan Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) dan dipandu Irvan Mahmud, S.H. tersebut membahas urgensi, manfaat, tantangan, serta implikasi konstitusional RUU Perampasan Aset.
Ketua DPP Serindo, Sahat Pandiangan, mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset perlu diarahkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi, bukan sekadar agenda politik atau warisan legislasi.
“Kami berharap RUU ini tidak hanya menjadi produk legacy, tetapi menjadi ikhtiar bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan penegakan hukum,” ujar Sahat saat membuka webinar.
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa penguatan kewenangan dalam perampasan aset perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hal itu dinilai penting agar upaya memperkuat pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.
