ISLAM LIVE – Dawet sambal, kuliner tradisional asal Kulon Progo, Yogyakarta, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2019. Penetapan itu menjadikan kuliner ini bukan sekadar sajian, melainkan bagian dari kekayaan budaya masyarakat.
Kuliner yang telah diwariskan ini berasal dari Desa Jatimulyo, Kulon Progo. Di dalamnya tidak hanya terdapat resep makanan, tetapi juga pengetahuan, tradisi, pemanfaatan bahan lokal, proses pembuatan, cara penyajian, hingga kebiasaan masyarakat dalam menikmatinya.
Dilansir dari laman dapobud.kemenbud.go.id, dawet sambal merupakan kombinasi antara dawet dan bumbu pecel yang dipadukan dengan beberapa jenis isian. Dalam satu porsi dawet sambal, terdapat dawet, tahu, dan tauge yang disiram sambal.
Perpaduan itu menciptakan sensasi pedas, gurih, serta manis. Tidak lupa, penambahan nira yang sudah digoreng kering memberikan cita rasa khas pada dawet sambal.
Kuliner ini juga menyimpan filosofi mengenai kehidupan masyarakat. Perpaduan rasa manis, pedas, dan gurih yang berbaur sempurna di lidah melambangkan keharmonisan masyarakat meski memiliki perbedaan sudut pandang, ras, budaya, dan latar belakang.
Sementara itu, rasa pedas sambal menandakan bahwa dalam kehidupan sosial akan selalu ada tantangan dan permasalahan. Namun, melalui ruang musyawarah dan hubungan yang solid, semua masalah tersebut dapat disatukan dan diatasi bersama.
Dawet sambal sudah ada selama lebih dari 70 tahun. Kuliner langka ini awalnya hanya dijual simbah-simbah warga Jatimulyo saat ada pergelaran pentas masa lalu.
Di balik keunikannya, terdapat sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya. Bagi yang sedang berlibur ke Kulon Progo, jangan lupa mampir untuk merasakan langsung kuliner tradisional yang satu ini.
