Hukum Mengonsumsi Biawak dalam Islam dan Perbedaannya dengan Dhab

2 views
Ilustrasi biawak. (Foto: muhammadiyahlamongan.com)

ISLAM LIVE – Pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi daging biawak sering muncul di kalangan umat Islam, terutama karena hewan ini banyak ditemukan di sekitar sungai, rawa, atau organisasi di Indonesia. Pembahasannya cukup menarik karena ada hadis yang menceritakan Rasulullah SAW tidak melarang sahabatnya memakan dhab, semacam kadal gurun. Namun, dhab berbeda dengan biawak air yang banyak ditemukan di Indonesia.

Hukum memakan biawak tidak dapat dilepaskan dari jenis hewan yang dimaksud. Biawak air atau Varanus salvator merupakan reptilia yang memangsa berbagaihewan lain. Sebagian ulama mengharamkan konsumsi biawak air karena mengategorikannya sebagai hewan buas yang bertaring. Selain itu, ada pertimbangan mengenai ciri-ciri hewan tersebut dan apakah ia termasuk hewan yang dianggap menjijikkan menurut ketentuan fikih.

Salah satu dalil yang digunakan dalam pembahasan ini adalah hadis dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka rata-rata adalah haram.” (HR Muslim, no. 1933).

Hadis tersebut menjadi dasar pengharaman binatang buas bertaring. Sebagian besar ulama menerapkan ketentuan ini pada biawak air berdasarkan karakteristiknya sebagai hewan pemangsa. Selain itu, sebagian ulama lain juga menggunakan Surat Al-A’raf ayat 157 sebagai dasar pembahasan mengenai larangan mengonsumsi makanan yang tergolong khabaits, yaitu sesuatu yang dipandang buruk atau menjijikkan menurut pertimbangan syariat.

Salah satu alasan munculnya pertanyaan tentang hukum daging biawak adalah hadis yang menceritakan ketika dhab dihidangkan kepada Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, Khalid bin Walid RA pernah memakan dhab di hadapan Rasulullah SAW. Nabi tidak ikut serta, tetapi beliau juga tidak melarang Khalid untuk mengonsumsinya. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa beliau tidak memakan dhab karena hewan itu bukan makanan yang biasa dikonsumsi oleh kaumnya.

Baca Juga:  Bupati TTU Janji Beasiswa untuk Vinsensius Sanam, Difabel Korban Pembongkaran Rumah

Kisah ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang membolehkan konsumsi dhab. Sikap Rasulullah SAW yang tidak mendukung tidak serta-merta menunjukkan bahwa hewan tersebut haram, terutama ketika beliau tidak melarang sahabat yang memberi. Namun, hadis tersebut membahas dhab, bukan secara otomatis semua hewan yang dalam bahasa Indonesia disebut biawak. Oleh karena itu, hadis tentang dhab tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa biawak air yang banyak ditemukan di Indonesia halal dikonsumsi.

Biawak dan dhab memang sama-sama termasuk kelompok reptil, sehingga keduanya bisa terlihat mirip bagi orang yang tidak begitu mengenalnya. Namun keduanya merupakan hewan yang berbeda. Biawak air memiliki nama ilmiah Varanus salvator dan banyak dijumpai di wilayah tropis, termasuk Indonesia, di sekitar sungai, rawa, dan kawasan yang menyediakan sumber makanan. Biawak air merupakan hewan karnivora yang memangsa berbagai jenis hewan, seperti ikan, katak, burung, telur, dan mamalia kecil. Karakteristiknya sebagai pemangsa menjadi salah satu pertimbangan ulama yang mengharamkan konsumsinya.

Sementara itu, dhab adalah kadal gurun yang hidup di wilayah kering, terutama kawasan Jazirah Arab. Dhab berbeda dari biawak air, baik dari segi jenis maupun karakteristiknya. Dhab merupakan hewan yang terutama memakan tumbuhan, meskipun makanannya juga dapat mencakup serangga. Dalam hadis yang telah disebutkan, Rasulullah SAW tidak memakan dhab karena bukan kebiasaan makanan kaumnya. Namun, beliau tidak melarang Khalid bin Walid RA yang paling mungkin.

Baca Juga:  Pahami Mandi Wajib dengan Benar, Jangan Asal Basah!

Dalam fikih, penetapan hukum makanan tidak cukup hanya berdasarkan kesamaan bentuk atau penyebutan nama dalam bahasa sehari-hari. Karakteristik hewan, dalil yang berkaitan, serta penjelasan ulama perlu dipertimbangkan. Istilah dhab dalam hadis Merujuk pada hewan tertentu, bukan seluruh reptil yang menyerupainya. Jadi, menyamakan dhab dengan biawak air tanpa mempertimbangkan perbedaan keduanya bisa menghasilkan kesimpulan hukum yang salah.

Ada beberapa pertimbangan yang digunakan sebagian ulama dalam mengharamkan konsumsi biawak air. Pertama, biawak air termasuk hewan pemangsa. Biawak air merupakan karnivora yang memiliki gigi dan cakar untuk menangkap mangsa, sehingga sebagian ulama mengategorikannya sebagai hewan buas yang bertaring. Kedua, biawak dipandang sebagai hewan yang menjijikkan. Pertimbangan ini berkaitan dengan konsep khabaits, yaitu makanan atau hewan yang dipandang buruk atau menjijikkan menurut syariat. Ketiga, biawak tidak dapat disamakan dengan dhab. Dhab memiliki dasar kebolehan dalam hadis, sedangkan biawak air dibahas berdasarkan karakteristik dan dalil yang berkaitan dengannya. Oleh karena itu, hukum dhab tidak bisa langsung diterapkan kepada biawak air.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA